Infokota.online
Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan terus memperkuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat desa. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Sosialisasi Adminduk di Aula Kecamatan Bojong, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan seluruh kepala desa dan Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) se-Kecamatan Bojong. Forum ini dimanfaatkan sebagai ajang evaluasi sekaligus penyamaan persepsi agar layanan dokumen kependudukan semakin cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa rakor menjadi momentum penting dalam membahas capaian sekaligus hambatan di lapangan. Menurutnya, peran PPAD sangat vital karena bersentuhan langsung dengan warga dalam pengurusan dokumen.
“Melalui rakor ini, kita bisa mencari solusi bersama atas berbagai hambatan pelayanan. Apalagi kerja sama pelayanan ini akan berakhir pada 22 September 2025. Harapannya, ketika kerja sama diperpanjang, kualitas pelayanan bisa meningkat lebih baik lagi,” ujarnya.
Perkuat Kepemilikan Dokumen
Disdukcapil menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dan akta kematian. Dengan layanan yang diperkuat hingga level desa, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi, terutama yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Ajid menambahkan, keberadaan PPAD menjadi ujung tombak percepatan pelayanan. Evaluasi rutin diperlukan agar setiap desa dapat memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
Program Si Akmal Dikenalkan
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil juga memperkenalkan inovasi layanan “Si Akmal” atau Serah Akta Kematian Langsung. Melalui program ini, dokumen akta kematian diberikan langsung kepada ahli waris atau keluarga saat bertakziah.
Program Si Akmal pertama kali dijalankan di Kecamatan Wonopringgo dan terbukti mendapat sambutan positif dari masyarakat. Menurut Ajid, layanan ini bertujuan meringankan beban keluarga yang sedang berduka agar tidak perlu repot mengurus dokumen ke kantor Disdukcapil.
“Dengan adanya program Si Akmal, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu lagi datang ke kantor. Dokumen langsung kami serahkan sebagai wujud pelayanan cepat, mudah, dan humanis,” jelasnya.
Rakor Adminduk ini juga menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan Disdukcapil. Ajid menekankan, keberhasilan layanan kependudukan sangat bergantung pada koordinasi berjenjang, mulai dari desa hingga kabupaten.
Ia berharap, perpanjangan kerja sama nantinya dapat menghasilkan layanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Pekalongan akan lebih mudah mendapatkan hak administratifnya secara tepat waktu dan tanpa kendala berarti.
(Dim/war)
