Infokota.online
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengondisian alokasi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (13/10/2026).
Para tersangka tersebut meliputi Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, dua Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Diketahui, tersangka Bima Setiawan merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Kelimanya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, tindak pidana korupsi ini bermula dari penyalahgunaan pengelolaan dana kedaruratan bencana yang melibatkan kemitraan dengan sejumlah perusahaan swasta. Diduga kuat terjadi pengondisian sistematis sejak alokasi hingga penggunaan anggaran untuk menguntungkan pribadi para oknum yang terlibat.
“Dari dana siap pakai itu melibatkan perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kami dalami, karena terindikasi ada kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran hingga pemanfaatan anggaran yang disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK awalnya mengamankan sebanyak 14 orang untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang ikut terjaring OTT adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Meski demikian, Rustian dipulangkan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Status hukum pihak-pihak lain yang sempat diamankan akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang terus dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
(csw)
