Infokota.online
Semarang — Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan langkah tegas dan pedoman khusus untuk mengantisipasi aksi bullying atau perundungan di lingkungan Sekolah Rakyat. Langkah ini diambil guna memastikan lingkungan belajar bebas dari tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap tindakan penyelewengan di lingkungan sekolah. Ia menyoroti tiga hal utama yang wajib dihindari oleh seluruh elemen pendidikan.
“Ada beberapa pedoman buat para tenaga kependidikan di sekolah rakyat.
Pedoman-pedomannya ada dan juga kita memiliki prosedur untuk mencegah beberapa hal yang kita anggap sebagai dosa besar di lingkungan pendidikan,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Ipul tersebut saat menghadiri Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang, Sabtu (10/10/2026) malam.
Adapun tiga dosa besar yang dimaksud mencakup aksi perundungan, kekerasan fisik maupun seksual, serta intoleransi. Sanksi pemecatan langsung mengintai para tenaga kependidikan yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya dilakukan kepala sekolah, guru, atau wali asrama, wali asuh, kalau ada bukti kita langsung berhentikan, dan sudah ada itu yang langsung kita lakukan,” tegas Gus Ipul.
Meski sanksi tegas diberlakukan bagi orang dewasa, Kemensos menerapkan pendekatan yang berbeda bagi pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku anak tidak langsung dikeluarkan, melainkan akan menjalani proses rehabilitasi.
Pendampingan Ekstra dan Evaluasi Kasus Pati
Gus Ipul menjelaskan, latar belakang para peserta didik di Sekolah Rakyat sangat beragam karena pendaftarannya tidak berbasis nilai tes akademik, melainkan berbasis data keluarga tidak mampu.
“Jadi, dijangkau berbasis data. Tidak ada tes akademik. Selama memenuhi syarat, setelah dilakukan dialog dengan orang tuanya atau keluarganya, maka diteruskan untuk bisa sekolah di sekolah rakyat,” jelasnya.
Karena latar belakang siswa bervariasi bahkan ada yang rentan akibat pernah menjadi korban kekerasan atau terpapar salah pergaulan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi periode yang sangat krusial.
“Maka di awal-awal pembelajaran atau MPLS itu masa-masa yang krusial di sekolah rakyat. Nah, wali asuh, wali asrama, kepala sekolah, dan guru ini berusaha untuk mencoba memberikan bimbingan dan pendampingan,” tambahnya.
Menanggapi insiden pengeroyokan antarsiswa kelas 10 di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati yang dipicu dugaan perselisihan sabun cuci muka hingga korban dirawat di rumah sakit, Kemensos tengah melakukan mitigasi dan komunikasi intensif dengan para orang tua murid.
“Itu sedang dimitigasi, mungkin ada kesalahpahaman atau mungkin ada hal-hal yang tidak terpantau oleh tenaga pendidikan di sana,” ungkap Mensos.
“Kita tidak akan juga membiarkan, tapi kita akan carikan solusi terbaik, dan ini menjadi bahan evaluasi buat kami juga. Tentu ini akan kita tangani dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
