Infokota.online
Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjalin kerja sama dengan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna menindak tegas pelaku tindak pidana ekologis yang kerap melibatkan jaringan lintas negara.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemerintah membentuk technical working group untuk merumuskan teknis penegakan hukum tersebut. dikutip dari ANTARA Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pendekatan hukum kini berfokus melacak aliran uang, korporasi pengendali, hingga aktor intelektual (beneficial owner), bukan lagi sekadar mengejar pelaku di lapangan.
Peralihan strategi ini dipicu oleh besarnya dampak ekonomi dan kerusakan alam akibat pembalakan liar, penambangan ilegal, perburuan satwa, hingga illegal fishing.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2023 hingga semester I 2024 mencatat indikasi transaksi kejahatan pertambangan mencapai Rp684 triliun, sementara kejahatan lingkungan hidup mendekati Rp200 triliun. PPATK juga menemukan transaksi tambang emas tanpa izin yang menyentuh Rp185 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun, termasuk dugaan penyelundupan emas ke luar negeri.
Secara global, Bank Dunia mencatat kerugian akibat kejahatan lingkungan mencapai 1 hingga 2 triliun dolar AS per tahun, di mana 90 persen di antaranya bersumber dari hilangnya jasa ekosistem. Kerusakan ini turut memicu bencana alam fatal.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kerugian akibat bencana hidrometeorologi sepanjang 2025 saja menembus Rp22,8 triliun, dengan biaya pemulihan pascabencana yang membengkak hingga puluhan triliun rupiah.
Sebagai langkah penyeimbang, KLH meluncurkan inisiatif “pertobatan lingkungan” yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pelaku usaha. Gerakan ini mewajibkan seluruh pihak untuk menghentikan perusakan serta memulihkan ekosistem secara berkelanjutan.
(csw)
