infokota.online
Jakarta — Bank Indonesia (BI) menggodok bauran kebijakan strategis untuk memperkuat sektor riil serta memperluas penciptaan lapangan kerja di dalam negeri. Langkah ofensif ini diambil untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah bayang-bayang ketidakpastian global yang masih tinggi.
Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa Bank Sentral kini tidak lagi sekadar berfokus pada stabilitas inflasi dan nilai tukar. Melalui amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BI mengemban kewajiban untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Undang-Undang P2SK terbaru memperkuat mandat kami untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif guna memacu sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Destry menjelaskan, penanganan dampak ekonomi global tidak bisa dilakukan sendirian. Oleh karena itu, BI akan terus memantapkan sinergi lintas kementerian dan lembaga demi memastikan instrumen moneter dan fiskal berjalan selaras.
Meski demikian, pemeliharaan stabilitas makroekonomi tetap menjadi pijakan dasar BI. Hal ini mengingat perekonomian global masih dibayang-bayangi fenomena higher for longer, yakni kondisi di mana inflasi dan tingkat suku bunga di negara-negara maju bertahan tinggi dalam jangka waktu cukup lama.
Untuk menyiasatinya, Dewan Gubernur BI periode 2026–2031 membagi peran instrumen secara taktis melalui policy mix (bauran kebijakan) yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar keuangan, hingga pengembangan UMKM dan ekonomi syariah.
“Kebijakan kami akan menyeimbangkan instrumen yang pro-stability dan pro-growth. Salah satu contohnya adalah kebijakan makroprudensial yang memberikan insentif bagi perbankan agar aktif menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas,” pungkasnya.
(csw)
