Infokota.online
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencurigai adanya indikasi permainan di tingkat distributor yang memicu lonjakan harga daging ayam ras di berbagai wilayah Indonesia. Dugaan ini mengemuka setelah pergerakan harga di tingkat konsumen melambung tinggi tanpa diimbangi kenaikan harga di tingkat peternak.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) segera menyisir rantai distribusi. Ia menginstruksikan jajaran TPID untuk mendatangi distributor-distributor besar demi membongkar pola pembentukan harga di lapangan.
“Tolong dicek, turun ke lapangan. Kenapa sering kali kenaikan harga daging ayam ini akibat permainan dari distributor. Saudara-saudara kita peternak itu tidak mendapatkan keuntungan karena tidak ada kenaikan harga di peternak. Dipermainkan oleh distributor,” tegas Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (24/8/2026).
Tomsi mengungkapkan, temuan pola ketimpangan ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan inspeksi lapangan sebelumnya, lonjakan harga konsisten bersumber dari spekulasi pedagang perantara di jalur distribusi tengah.
Lonjakan Terjadi Masif di 220 Daerah
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan eskalasi kenaikan harga daging ayam ras terus meluas hingga pekan ketiga Agustus 2026. Tercatat sebanyak 220 kabupaten/kota—atau 61,11 persen wilayah Indonesia—mengalami peningkatan Indeks Perkembangan Harga (IPH).
Direktur Statistik Harga BPS Sarpono memaparkan tren kenaikan wilayah ini meningkat signifikan dalam rentang sebulan:
Pekan III Juli: 110 daerah
Pekan I Agustus: 188 daerah
Pekan II Agustus: 205 daerah
Pekan III Agustus: 220 daerah
Secara agregat nasional, rata-rata harga daging ayam ras melonjak 5,84 persen dibanding Juli 2026 menjadi Rp40.393 per kilogram (kg). Angka ini menembus batas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen sebesar Rp40.000 per kg.
Disparitas Ekstrem Antar-Wilayah
BPS juga menyoroti ketimpangan harga antarwilayah yang sangat lebar, di mana selisih harga tertinggi dan terendah mencapai hampir lima kali lipat.
Kabupaten Intan Jaya mencatat rekor harga tertinggi di tanah air hingga mencapai Rp100.000 per kg. Sementara itu, wilayah dengan harga terendah berada di kisaran Rp20.500 per kg.
Sejumlah daerah lain yang mencatatkan harga jauh melampaui HAP antara lain:
Kabupaten Rokan Hilir: Rp50.238/kg (+28,51% dibanding Juli | 25,60% di atas HAP)
Kabupaten Bangka: Rp48.000/kg (+24,00% IPH | 20,00% di atas HAP)
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp47.595/kg (+23,56% IPH | 18,99% di atas HAP)
Kabupaten Bangka Tengah: Rp45.857/kg (+36,15% IPH | 14,64% di atas HAP)
Kabupaten Seluma: Rp45.857/kg
Kabupaten Biak Numfor: Rp44.286/kg
Kabupaten Simalungun & Rejang Lebong: Rp42.167/kg
Pemerintah pusat mendesak TPID di daerah-daerah tersebut segera mengambil langkah intervensi pasar guna memotong mata rantai distribusi yang memicu inflasi pangan.
(del/war)
