infokota.online
Pekalongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi menerapkan aturan baru dalam pengelolaan tempat usaha di kawasan Shelter Gemek Plaza, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Melalui skema ini, para pelaku UMKM tidak lagi dibebani biaya sewa di awal, melainkan cukup membayar tarif retribusi harian sebesar Rp1.000 per meter persegi.
Kebijakan tersebut disosialisasikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan dalam pengarahan teknis perjanjian pemakaian shelter di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kamis (30/7/2026).
Kabid UMKM Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, menjelaskan bahwa kemudahan ini diberikan untuk menyederhanakan mekanisme perizinan sekaligus mendorong transparansi pengelolaan aset daerah.
“Pemkab Pekalongan melalui Dinkop UKM dan Naker tidak meminta uang sewa di awal. Calon pengguna shelter cukup mengajukan surat permohonan berjualan yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan cq Kadiskop UKM Naker,” ujar Roufah.
Apabila permohonan disetujui, Pemkab Pekalongan dan pedagang akan menandatangani surat perjanjian penggunaan shelter yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Agustus 2026. Besaran retribusi dihitung secara proporsional berdasarkan luas lapak yang digunakan setiap harinya.
Berdasarkan pendataan Dinkop UKM dan Naker, kawasan Gemek Plaza memiliki total 72 unit shelter yang mencakup bangunan foodcourt, pujasera, serta area penitipan gerobak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 pedagang telah mengembalikan formulir pendataan, namun baru 30 unit yang aktif beroperasi.
Melalui sosialisasi dan penataan ulang ini, pemerintah daerah berupaya memetakan penggunaan shelter secara presisi. Lapak yang terbukti kosong atau tidak dimanfaatkan akan dialihkan kepada calon pelaku usaha baru yang membutuhkan tempat berjualan.
Langkah penataan ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi modal awal untuk membenahi kawasan tersebut secara menyeluruh.
“Dengan adanya kenaikan PAD dari Shelter Gemek, diharapkan dapat merevitalisasi Kawasan Wisata Kuliner Gemek agar lebih rapi, bersih, dan menarik pengunjung. Sehingga tercipta lagi destinasi wisata kuliner yang ikonik di Kabupaten Pekalongan,” pungkas Roufah.
(war)
