JAKARTA, 30 Juli— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025–2026 serta pengurusan perkara di internal KPK.
Empat tersangka yang ditetapkan dan langsung ditahan oleh KPK yaitu: 1. AWI (Anom Widiyantoro) – Bupati Pemalang periode 2025–2030. 2. GHA (Mohamad Haris alias Gus Haris) – Pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati Pemalang. 3. LBS (Lilik Budi Suprianto) – Pihak swasta. 4. DIS (Setya Budi Dias) – Staf Administrasi di KPK.
KRONOLOGI KONSTRUKSI PERKARA
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Bupati Pemalang AWI melalui orang kerpercayaannya, GHA, meminta dan mengumpulkan uang dari sejumlah kepala perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta.
Total uang yang berhasil dikumpulkan oleh GHA dari praktik pemerasan tersebut mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut rencananya digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, salah satunya untuk mengurus atau menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang membelit Pemkab Pemalang agar tidak berlanjut di KPK.
Dalam melancarkan aksinya:
* GHA menemui adik iparnya, HAH (Harun), untuk dikenalkan kepada LBS (Lilik Budi Suprianto). LBS merupakan ayah dari DIS (Setya Budi Dias), seorang staf administrasi yang bekerja di KPK.
* AWI, GHA, dan LBS menggelar pertemuan sebanyak tiga kali di kawasan Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta imbalan sebesar Rp2 miliar untuk mengurus kasus di KPK.
* Kesepakatan pun terjadi. Dari total uang hasil pemerasan yang dikumpulkan, GHA menyerahkan Rp1,2 miliar kepada LBS.
RANGKAIAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
Tim KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 27 Juli 2026 hingga Selasa, 28 Juli 2026 malam.
* Senin, 27 Juli 2026: Tim KPK melakukan pemantauan intensif di sebuah hotel di Semarang, tempat berlangsungnya penyerahan uang Rp1,2 miliar dari GHA ke LBS. Tim kemudian bergerak ke Purworejo dan mengamankan LBS di kediamannya beserta uang tunai Rp1,2 miliar.
* Selasa, 28 Juli 2026: GHA ditangkap di wilayah Pemalang setelah mengambil uang dari pihak swasta. Pada malam yang sama, Bupati Pemalang AWI diamankan oleh Tim KPK di salah satu hotel di Jakarta.
Secara keseluruhan, Tim KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yaitu Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Beberapa pihak yang turut dimintai keterangan di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang (BS), Kepala Dinas PUPR (JKT), Kabag Umum (ED), Camat (PRS), istri Bupati (NF), serta ajudan dan sopir Bupati.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Dalam OTT tersebut, KPK menyita total barang bukti senilai Rp2,7 miliar, yang terdiri dari: 1. Uang tunai di rumah GHA sejumlah Rp300 juta. 2. Uang tunai di rumah media sejumlah Rp80 juta. 3. Tabungan atau rekening penampung atas nama GHA sejumlah Rp670 juta. 4. Uang tunai di rumah LBS (uang untuk pengurusan perkara) sejumlah Rp1,2 miliar. 5. Koper di dalam mobil Bupati AWI di Jakarta berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta.
PENAHANAN DAN SANSAKAAN PASAL
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
* AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
* LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
SIKAP KPK: ZERO TOLERANCE
KPK menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh oknum pegawai di internal KPK sendiri.
Peristiwa keterlibatan Staf Administrasi KPK (DIS) dijadikan bahan introspeksi dan pembenahan korektif guna memperketat sistem serta integritas internal. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk modus pemerasan atau penipuan yang mengatasnamakan pengurusan perkara di KPK.
