infokota.online
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti fantastis senilai Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Uang tunai beserta logam mulia tersebut ditemukan tersimpan di dalam dua brankas rahasia yang diduga menjadi tempat penampungan harta hasil setoran para bawahan.
Berdasarkan tayangan di kanal YouTube resmi KPK pada Senin (13/7/2026), penyidik menemukan dua brankas di lokasi berbeda, yakni di Wonogiri dan Laweyan. Brankas pertama yang terletak di daerah Wonogiri memiliki ukuran cukup besar setinggi dada orang dewasa. Saat dibongkar, empat laci di dalam brankas tersebut tampak sesak oleh gepokan uang tunai multi-mata uang yang diikat karet gelang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa brankas besar tersebut merupakan tempat penampungan dana taktis yang berasal dari setoran rutin kedinasan.
“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, brankas kedua yang ditemukan di kawasan Laweyan memiliki ukuran yang lebih kecil. Meski demikian, isinya tidak kalah mencengangkan. Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menemukan puluhan keping emas batangan murni di dalamnya.
“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar,” ujar Budi.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Lembaga antirasuah ini juga telah memamerkan tumpukan uang dan emas tersebut dalam konferensi pers resmi.
Kasus ini bermula dari dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh Etik Suryani terhadap jajaran di bawahnya selama menjabat. Dari hasil penyelidikan, Etik diduga mengumpulkan dana sebesar Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut.
Tidak hanya itu, ia juga diduga menerima setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 840 juta melalui Kepala Bagian Umum Setda, Tri Mulyo, serta aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar yang dikoordinasikan oleh Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Etik Suryani, Bupati Sukoharjo periode 2025-2030.
Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.
Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
(csw)
