infokota.online
Pekalongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp3,35 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026 demi membangun fasilitas dua instansi vertikal, yakni Polres Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Pekalongan. Langkah ini tetap berjalan di tengah imbauan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah daerah menyetop pemberian hibah atau fasilitas berlebih demi menghindari konflik kepentingan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), anggaran jumbo tersebut dipecah menjadi dua paket proyek. Pertama, proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Polres Pekalongan dengan pagu anggaran mencapai Rp1.957.042.000 yang saat ini masih dalam tahap pengumuman lelang.
Kedua, paket Penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan dengan pagu sebesar Rp1.400.000.000. Proyek penataan kejaksaan ini dijadwalkan menggunakan metode tender dengan masa pelaksanaan mulai Juli hingga November 2026 mendatang.
Kepala DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Mudiharso, membenarkan adanya pengalokasian dana APBD 2026 untuk proyek gedung korps bhayangkara tersebut.
“1,9 M itu pagunya, Mas. Ini masih proses lelang,” ujar Mudiharso melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan ini memicu sorotan lantaran Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Mei 2026 lalu telah mengimbau seluruh kepala daerah untuk menghentikan pemberian hibah maupun fasilitas berlebih kepada instansi vertikal, termasuk Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan TNI. KPK menegaskan instansi tersebut telah memiliki sokongan dana operasional dari APBN. Pemberian dari APBD dikhawatirkan dapat membuka celah gratifikasi serta mengurangi efektivitas keuangan daerah yang seharusnya diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, angkat bicara. Ia menepis anggapan bahwa proyek ini menyalahi aturan atau sekadar pemborosan. Menurutnya, pembangunan fasilitas ini didasari atas urgensi pelayanan publik bagi masyarakat Pekalongan.
“Polres Kajen memang membutuhkan ruang pelayanan. Dan itu bagian pelayanan pemerintah untuk masyarakat,” kata Sukirman saat dikonfirmasi.
Sukirman memaparkan bahwa komitmen ini merupakan kelanjutan dari perencanaan yang matang sejak tahun lalu, serta menegaskan bahwa bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk anggaran segar.
“Tahun 2025, Pemkab merencanakan pembangunan gedung pelayanan dan direalisasikan pembangunannya melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp1,9 miliar. Bukan hibah uang, tapi hibah bangunan/barang,” jelasnya.
(war)
