Infokota.online
Pekalongan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti berinisial DH pada Kamis (16/4/2026). Pelimpahan ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekalongan, Aufan Maulana, S.H., M.H., dalam konferensi pers usai kegiatan tersebut menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah memenuhi ketentuan administratif dan yuridis. Dengan demikian, penanganan kasus berlanjut ke tahap berikutnya,”Masyarakat Kabupaten Pekalongan masih menanti perkembangan kasus ini diantaranya munculnya tersangka lain atau dalang penculikan ini.

Masyarakat sangat menyayangkan hingga sampai saat ini dalang penculikan perampasan kemerdekaan sudah pada tahu bukan rahasia umum lagi tapi belum juga bisa tersentuh di karenakan kurangnya bukti, mudah mudahan kedepanya segera ada pengembangan kasus hingga bisa nyampai dalang intelektualnya.
S.A.R
