Infokota.online
Pekalongan, 13 April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 memenuhi panggilan Inspektorat terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh Kepala Puskesmas Petungkriyono yang disebut tidak melakukan absensi kerja selama beberapa bulan.
Kehadiran LSM Pejuang 24 di Inspektorat merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan pada tanggal 09/04/2026 yang lalu.
Dalam keterangannya, Silfa Hadi selaku ketua LSM menyebutkan bahwa dugaan ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut dinilai telah berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Pemanggilan ini merupakan bagian dari klarifikasi atas laporan yang kami ajukan. Kami berharap Inspektorat dapat menindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Silfa Hadi selaku Ketua LSM Pejuang 24.

Tidak berhenti di situ, LSM Pejuang 24 juga melanjutkan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan guna menyerahkan laporan terkait dugaan adanya praktik korupsi. Laporan tersebut didasarkan pada temuan awal yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Puskesmas Petungkriyono maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap agar seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum demi menjaga integritas pelayanan publik.
( S.A.R )
